PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN...
Pasal 6
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala. (2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sepanjang tahun. (3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali atau tergantung pada kondisi jaringan irigasi rawa lebak.
