PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN...
Pasal 4
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pelaksanaan kegiatan operasi jaringan irigasi rawa lebak; dan b. pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. operasi jaringan irigasi rawa lebak; b. pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak; d. kelembagaan dan sumber daya manusia; dan e. pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak.
