Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dalam menyusun: a. pedoman rinci eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak di masing-masing daerah rawa untuk pejabat yang menangani eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak; b. manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk petugas pengamat pengairan; dan c. manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi rawa lebak untuk juru pengairan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS, mampu melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak secara efisien dan efektif. (3) Selain sebagai acuan bagi BBWS/BWS, Peraturan Menteri ini dapat menjadi pedoman bagi orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat dan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk kepentingan sendiri.
