PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 7
BAB 2 — JENIS, KERANGKA, DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d berisi materi yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau materi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
