Pasal 48
BAB 4 — PEMBENTUKAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
(1) Biro Hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah kepada Pemrakarsa melalui sekretaris unit organisasi atau kepala unit kerja Pemrakarsa di Sekretariat Jenderal (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terdapat materi muatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. terdapat arahan dari Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal terhadap Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah; dan/atau c. terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas dan fungsi dengan Kementerian/Lembaga lain. (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar tindak lanjut proses surat permohonan penetapan kepada Menteri
