Pasal 46
BAB 4 — PEMBENTUKAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
(1) Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah dibahas oleh Pemrakarsa bersama Bagian Hukum dan unit organisasi terkait. (2) Pembahasan rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, dilakukan dengan melibatkan Biro Hukum.
(3) Pembahasan Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani direktur jenderal, inspektur jenderal dan kepala badan, dapat melibatkan Biro Hukum. (4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan mengundang kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak terkait. (5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran terhadap substansi materi muatan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah.
