PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 31
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa mengolah hasil tanggapan dan/atau masukan yang diperoleh dari Masyarakat. (2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri beserta hasil tanggapan dan/atau masukan kepada tim penyusun rancangan Peraturan Menteri untuk dilakukan pembahasan.
