PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 22
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Biro Hukum menginformasikan kepada Masyarakat mengenai hasil tanggapan dan/atau masukan yang dapat diakomodasi atau tidak, disertai dengan alasan. (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode dan media yang mudah diakses oleh Masyarakat. (3) Proleg PUPR hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan penyampaian informasi kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
