PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. Pengesahan atau penetapan; dan e. pengundangan.
