PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 25
BAB 4 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menolak permohonan keberatan, menguatkan putusan PPID, atau mengubah putusan PPID. (3) Tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan.
