PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Pemohon berhak mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID berdasarkan alasan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. identitas pemohon:
- kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat izin mengemudi, atau paspor bagi pemohon perseorangan atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi pemohon berbadan hukum; dan
- surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok; b. formulir keberatan; c. salinan formulir permohonan Informasi Publik; dan d. salinan surat pemberitahuan tertulis. (4) Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan atas alasan tidak diumumkannya Informasi berkala, Pemohon tidak diwajibkan untuk menyertakan dokumen formulir permohonan Informasi Publik. (5) Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan karena alasan tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik, Pemohon tidak diwajibkan untuk menyertakan dokumen surat pemberitahuan tertulis. (6) Keberatan hanya dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
