PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 2
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik terdiri atas: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; dan b. Informasi Yang Dikecualikan.
