PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Pasal 4
BAB 2 — SUMBER INFORMASI AUDIT INVESTIGATIF
Sumber informasi Audit Investigatif terdiri atas: a. instruksi Menteri; b. instruksi Inspektur Jenderal; c. permintaan pimpinan unit organisasi; d. pengembangan hasil audit kinerja atau audit dengan tujuan tertentu (ADTT);
e. pelimpahan kasus dari APH, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman Republik INDONESIA dan instansi lainnya; f. hasil analisis data dan informasi; dan g. hasil analisis profil Pegawai.
