PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pelaksanaan tahapan Audit Investigatif yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan
Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum tetap diproses sampai selesai.
