PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI
Pasal 4
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (3) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.
