PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 38
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
Dalam hal pengendalian dan pengawasan tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6), Bank Pelaksana membantu dengan memberikan dukungan sebagai berikut: a. menyampaikan informasi lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun atau Rumah Swadaya; dan b. menyampaikan data dan informasi Penerima Manfaat termasuk foto dari Pemohon dan pasangan.
