PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 36
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
(1) Pengendalian dan pengawasan dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan penyaluran Dana BP2BT bagi Penerima Manfaat. (2) Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan koreksi. (3) Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
