Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai format: a. surat pernyataan minat untuk menjadi Bank Pelaksana dalam skema BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a; b. surat rencana penyaluran kredit atau pembiayaan BP2BT untuk tahun berjalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i; c. surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf m; d. surat pernyataan status kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf j; e. berita acara serah terima Rumah Tapak atau Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c angka 1; f. surat pernyataan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f;
g. surat kondisi awal tanah atau Rumahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c; h. rencana anggaran biaya Pembangunan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; i. surat permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a; j. surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b; k. konten basis data Pemohon BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j; l. daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); m. lembar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4); n. daftar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4); o. surat Keputusan Pejabat Perbendaharaan Satker tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); p. surat permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); q. daftar rekapitulasi Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a; r. surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b; s. laporan kemajuan fisik pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c; t. daftar hasil pengujian Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada ayat (14);
u. laporan Penerima Manfaat Penyelesaian Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3); v. surat pemberitahuan pengembalian Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a; dan w. stiker atau plat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
