Pasal 30
(1) Pejabat perbendaharaan Satker menerbitkan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan daftar rekapitulasi Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (14) untuk pembayaran Dana BP2BT kepada Bank Pelaksana. (2) Surat perintah membayar (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah lembar hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (13) dibuat. (3) Satker menyampaikan daftar rekapitulasi Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (14) kepada Bank Pelaksana paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat perintah pencairan dana (SP2D) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN). (4) Dana BP2BT ditampung pada rekening Satker pada Bank Pelaksana.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
