PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 18
(1) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen Satker dengan direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS.
- Ketentuan ayat (1) huruf m Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
