Pasal 16
(1) Bank Umum, BUS, dan UUS untuk menjadi Bank Pelaksana BP2BT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana dalam rangka penyaluran Dana BP2BT kepada Direktur Jenderal; b. memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga atau satuan kerja dan perjanjian kerjasama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja dengan Kementerian Keuangan; c. memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit tiga (PK-3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah (KPR) paling sedikit 2 (dua) tahun; e. memiliki infrastruktur untuk pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah paling sedikit:
memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
memiliki personil pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah; dan
memiliki kebijakan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah; f. memiliki jaringan pelayanan di tingkat provinsi dan/atau nasional; g. Bank Pelaksana bersedia mengikuti asuransi kredit dengan nilai perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; h. Bank Pelaksana mendukung proses peningkatan pemahaman BP2BT dan resiko gagal bayar kepada calon Pemohon, Pemohon, dan Penerima Manfaat; i. memiliki rencana penyaluran kredit atau pembiayaan BP2BT untuk tahun berjalan; j. bersedia membuat basis data Pemohon BP2BT; k. menandatangani kesepakatan bersama dengan Direktur Jenderal atau pejabat kementerian yang ditunjuk oleh Menteri; l. menandatangani perjanjian kerjasama dengan pejabat perbendaharaan Satker; dan m. bersedia membantu dan memastikan pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bank Pelaksana bersedia diaudit oleh pengawas internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan ayat (2) huruf a angka 5 Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
