PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 80
BAB 8 — PERUBAHAN STATUTA
(1) Usulan perubahan Statuta Politeknik PU dilakukan dalam sidang Senat yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat. (2) Usulan perubahan Statuta Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dalam hal mendapat persetujuan dari paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah anggota Senat yang hadir ditambah 1 (satu) orang anggota Senat. (3) Direktur menyampaikan usulan perubahan Statuta Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Kepala Badan.
