PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 75
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) TABG dan pengkaji teknis yang sudah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui keberadaannya sampai dengan berakhir masa penugasannya. (2) Peraturan mengenai TABG dan Pengkaji Teknis yang ada di daerah harus disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini. (3) Pelaksana pengelolaan TABG dan pelaksana pengelolaan Penilik Bangunan dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan.
