PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 51
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pemeriksaan sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a meliputi: a. ventilasi alami dan/atau mekanis; b. sistem pengkondisian udara; dan c. kadar karbonmonoksida dan karbondioksida. (2) Pemeriksaan sistem penghawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. pengukuran menggunakan peralatan; b. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; c. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan d. pendokumentasian. (3) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengkaji teknis dapat menambahkan metode pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
