Pasal 49
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui kondisi nyata tentang: a. sistem struktur bangunan gedung; b. sistem proteksi bahaya kebakaran; c. sistem penangkal petir; dan d. sistem instalasi listrik. (2) Pemeriksaan sistem struktur bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. komponen struktur utama, yaitu fondasi, kolom, balok, pelat lantai, rangka atap, dinding inti (core wall), dan basemen; dan b. komponen struktur lainnya, paling sedikit meliputi dinding pemikul dan penahan geser (bearing and shear wall), pengaku (bracing), dan/atau peredam (damper). (3) Pemeriksaan sistem struktur bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan metode: a. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; b. pengukuran menggunakan peralatan; c. pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan rencana teknis dan gambar sesuai terbangun; d. penggunaan peralatan nondestruktif; dan e. pendokumentasian. (4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengkaji teknis dapat menambahkan metode: a. penggunaan peralatan destruktif; b. pengujian kekuatan material, kemampuan struktur mendukung beban, dan/atau daya dukung tanah; dan/atau
c. analisis pemodelan struktur bangunan gedung. (5) Pemeriksaan sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran, yaitu akses pada lingkungan Bangunan Gedung, akses petugas pemadam kebakaran ke lingkungan, akses petugas pemadam kebakaran ke Bangunan Gedung, dan pasokan air untuk pemadam kebakaran; b. sarana penyelamatan, yaitu akses eksit, eksit, keandalan sarana jalan keluar, pintu, ruang terlindung dan proteksi tangga, jalur terusan eksit, kapasitas sarana jalan keluar, jarak tempuh eksit, jumlah sarana jalan keluar, susunan sarana jalan keluar, eksit pelepasan, iluminasi sarana jalan keluar, pencahayaan darurat, penandaan sarana jalan keluar, sarana penyelamatan sekunder, rencana evakuasi, sistem peringatan bahaya bagi pengguna, area tempat berlindung (refuge area), titik berkumpul, dan lift kebakaran; c. sistem proteksi pasif, yaitu pintu dan jendela tahan api, penghalang api, partisi penghalang asap, penghalang asap, dan atrium; d. sistem proteksi aktif, yaitu sistem pipa tegak, sistem pemercik putar (sprinkler) otomatis, pompa pemadam kebakaran, penyediaan air, alat pemadam api ringan, sistem deteksi kebakaran, sistem alarm kebakaran, sistem komunikasi darurat, serta ventilasi mekanis dan sistem pengendali asap; dan e. manajemen proteksi kebakaran, yaitu unit manajemen kebakaran, organisasi proteksi kebakaran, tata laksana operasional, dan sumber daya manusia. (6) Pemeriksaan sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan metode:
a. pengukuran menggunakan peralatan; b. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; c. pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan d. pendokumentasian. (7) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengkaji teknis dapat menambahkan metode: a. pengetesan dan pengujian (testing and commissioning); dan/atau b. simulasi evakuasi darurat secara langsung atau menggunakan perangkat lunak (software). (8) Pemeriksaan sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sistem kepala penangkal petir atau terminasi udara; b. sistem hantaran penangkal petir atau konduktor penyalur; dan c. sistem pembumian atau terminasi bumi. (9) Pemeriksaan sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan metode: a. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan; b. pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan c. pendokumentasian. (10) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pengkaji teknis dapat menambahkan metode pengetesan dan pengujian (testing and commissioning). (11) Pemeriksaan sistem instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. sumber listrik; b. panel listrik; c. instalasi listrik; dan d. sistem pembumian. (12) Pemeriksaan sistem instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan metode: a. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan;
b. pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan c. pendokumentasian. (13) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (12), pengkaji teknis dapat menambahkan metode pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
