Pasal 41
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Tata cara pelaksanaan tugas pengkaji teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan belum memiliki IMB untuk
penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi tahapan: a. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen; b. melakukan pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis; c. melakukan analisis dan evaluasi pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis; dan d. menyusun laporan hasil pemeriksaan dan pemberian rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung. (2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa kondisi bangunan gedung tidak memenuhi persyaratan teknis, pengkaji teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung. (3) Pengkaji teknis melakukan verifikasi terhadap penyesuaian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna Bangunan Gedung.
