Pasal 4
BAB 2 — TABG
(1) TABG dibentuk berdasarkan keputusan bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. perguruan tinggi; b. Asosiasi Profesi Khusus; c. masyarakat ahli; dan d. instansi pemerintah. (3) TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki keahlian di bidang Bangunan Gedung yang meliputi: a. arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan; b. struktur dan konstruksi;
c. mekanikal dan elektrikal; d. pertamanan/lanskap; e. tata ruang dalam/interior; f. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau g. keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung. (4) Keahlian di bidang Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipenuhi dari unsur perguruan tinggi, Asosiasi Profesi Khusus, dan/atau masyarakat ahli sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia. (5) Selain unsur masyarakat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, anggota TABG dapat ditambahkan dari masyarakat ahli di luar bidang Bangunan Gedung dan masyarakat adat sepanjang diperlukan. (6) Unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. pejabat struktural bidang tata bangunan/Bangunan Gedung pada dinas yang membidangi sub-urusan Bangunan Gedung; b. Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; c. pejabat struktural dari instansi teknis terkait di daerah; dan/atau d. pejabat fungsional dari instansi teknis terkait di daerah. (7) Pejabat struktural dan fungsional dari instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d dapat berasal dari instansi teknis bidang: a. jalan; b. perhubungan/transportasi; c. telekomunikasi; d. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); e. pertahanan; f. keamanan; g. penataan ruang; h. lingkungan hidup;
i. perhubungan; j. kebakaran; k. ketenagakerjaan; l. energi dan sumber daya mineral; m. komunikasi dan informatika; n. kesehatan; dan/atau o. ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. (8) TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh dinas yang membidangi sub-urusan Bangunan Gedung.
