Pasal 29
BAB 2 — TABG
Tata cara penugasan TABG untuk penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait Bangunan Gedung meliputi: a. kepala dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung meminta pengusulan kepada pelaksana pengelolaan TABG untuk penugasan anggota TABG; b. pelaksana pengelolaan TABG mengidentifikasi substansi peraturan perundang-undangan; c. pelaksana pengelolaan TABG mengusulkan anggota TABG dengan mempertimbangkan kesesuaian antara kemampuan dan bidang keahlian setiap anggota TABG
dengan substansi peraturan yang sedang disusun dan/atau disempurnakan; d. dalam hal penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan perundangan terkait BGCB, penugasan TABG melibatkan tenaga ahli pelestarian; dan e. dalam hal penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan perundangan terkait BGH, penugasan TABG melibatkan tenaga ahli Bangunan Gedung hijau.
