Pasal 27
BAB 2 — TABG
(1) Tata cara penugasan TABG dalam memberikan masukan pada penyelesaian masalah Penyelenggaraan Bangunan Gedung kepentingan umum meliputi: a. kepala dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung melalui pelaksana pengelolaan TABG menugaskan anggota TABG berdasarkan permasalahan yang muncul; b. pelaksana pengelolaan TABG mengidentifikasi masalah berdasarkan jenis dan kompleksitasnya; c. pelaksana pengelolaan TABG menugaskan anggota TABG dengan mempertimbangkan kesesuaian antara kemampuan dan bidang keahlian anggota TABG dengan jenis dan kompleksitas masalahnya; d. dalam hal permasalahan BGCB, penugasan TABG melibatkan tenaga ahli pelestarian; dan
e. dalam hal permasalahan BGH, penugasan TABG melibatkan tenaga ahli Bangunan Gedung Hijau. (2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat rekomendasi teknis penyelesaian masalah. (3) Fasilitasi proses penyusunan masukan oleh TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. penetapan jadwal; b. penyediaan tempat; c. penyampaian undangan; dan d. penyediaan konsumsi.
