PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan TABG, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan: a. tugas dan fungsi TABG, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang fungsional, andal, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya; dan
b. sinkronisasi dan koordinasi tugas Pemerintah Daerah, TABG, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan dalam mendukung tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
