PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan/atau Pegawai ASN dalam penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui WBS. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran di Kementerian; b. meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai ASN untuk mengungkapkan terjadinya pelanggaran; c. meningkatkan sistem pengawasan internal; dan d. memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pelaporan; b. penyelenggaraan WBS; dan c. hak dan kewajiban Whistleblower.
