PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 98
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan.
