PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 96
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, Bidang Keterpaduan Infrastruktur Jalan
menyelenggarakan fungsi:
- melaksanakan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan;
- penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan;
- pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan;
- penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
- penyiapan program pengadaan tanah jalan nasional;
- pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
- pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
- pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas;
- evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
- penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai besar;
- penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan;
- dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah;
- penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan;
- evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
- penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran; dan
- perencanaan kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
