PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 93
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
- pengelolaan data dan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak;
- pemberian layanan hukum;
- pelaksanaan komunikasi publik;
- pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
- pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
- pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
- pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik/kekayaan negara;
- pelaksanaan pengamanan fisik dan pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik/kekayaan negara;
- fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara;
- pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
- penyusunan laporan berkala Balai Besar;
- pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan;
- penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko;
- koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Balai Besar; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.
