PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 91
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
(1) Susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional Tipe A, terdiri atas:
- Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Bidang Preservasi I;
- Bidang Preservasi II; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang mendapatkan tugas dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara, terdiri atas:
- Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan I;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II;
- Bidang Preservasi; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Pembagian Wilayah Kerja untuk Bidang Pembangunan
Jalan dan Jembatan I dan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II disesuaikan dengan beban kerja yang ditetapkan oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.
