PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 9
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, dan pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai;
- penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan;
- penyusunan administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan komunikasi publik dan layanan hukum;
- penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik/kekayaan negara, pengamanan fisik barang/kekayaan milik negara, dan pengelolaan kekayaan negara lainnya;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana;
- pelaksanaan koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.
