PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 86
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
(1) UPT di Direktorat Jenderal Bina Marga, terdiri atas:
- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional;
- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional;
- Balai Bahan dan Pekerasan Jalan;
- Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus;
- Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur; dan
- Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri serta tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk.
(3) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT di
Direktorat Jenderal Bina Marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi
