PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 84
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Susunan organisasi Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
