PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 77
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Balai Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di bidang air tanah.
