PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 74
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Susunan organisasi Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
