PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 72
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di bidang hidrolika dan geoteknik keairan.
