PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 57
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Balai Teknik Rawa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian dan sertifikasi di bidang rawa.
