PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 53
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Balai Teknik Sungai menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang sungai;
- pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang sungai;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang sungai
- pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang sungai;
- pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- pengelolaan data teknis bidang sungai;
- pengelolaan laboratorium;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan dan koordinasi dan fasilitasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai;
- pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
