PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 50
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas dalam melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, dan urusan rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko.
Bagian Keenam Balai Teknik Sungai
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
