PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 35
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Bidang Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Ketiga Balai Wilayah Sungai
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
