PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 28
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- pemberian masukan atas rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota/provinsi;
- pelaksanaan analisis dan evaluasi kelayakan kegiatan, lingkungan dan perencanaan pengadaan tanah;
- penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air;
- fasilitasi dan koordinasi penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja;
- pelaksanaan koordinasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
- pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan hidrologi dan kualitas air serta sistem informasi dan data sumber daya air;
- pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi atas pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko; dan
- pelaksanaan penyusunan penilaian mandiri River Basin Organization.
