PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 2
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
(1) UPT di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, terdiri atas:
- Balai Besar Wilayah Sungai;
- Balai Wilayah Sungai;
- Balai Teknik Bendungan;
- Balai Teknik Pantai;
- Balai Teknik Sungai;
- Balai Teknik Rawa;
- Balai Teknik Irigasi;
- Balai Teknik Sabo;
- Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan;
- Balai Air Tanah; dan
- Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri serta tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk.
(3) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT di
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Balai Besar Wilayah Sungai
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi
