PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 18
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana teknik dan pengawasan bidang irigasi, rawa, tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air;
- koordinasi dan fasilitasi pengelolaan prasarana irigasi dan rawa strategis, prasarana air tanah, air baku, embung strategis, dan tampungan air lainnya; dan
- koordinasi dan fasilitasi pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya.
