PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 15
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana teknik dan pengawasan bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, dan tampungan air lainnya;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
- pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan;
- pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan sumber air;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase
utama perkotaan, bendungan, danau, situ, dan tampungan air lainnya; dan
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengamanan pantai strategis
