PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 124
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Susunan organisasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha;
- Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
- Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Seksi Preservasi; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
